Apa itu BAKKAT

Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) adalah Badan Amal Gereja yang didirikan oleh Uskup Agung Jakarta berdasarkan Staadblats 1927 dengan Akte Notaris No. 02 tertanggal 21 April 2017 beserta dengan perubahan-perubahannya.

BAKKAT didirikan agar menjadi Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan (LPSK) yang resmi bagi umat beragama Katolik di Indonesia.


Dasar Hukum dan Legalitas

Sebagai Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan, BAKKAT telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan:

  • Kementerian Agama — Perdirjen Bimas Katolik No. 2626 tahun 2017 beserta adendumnya No. 15 tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019.
  • Kementerian Keuangan — Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2018.
  • Akte Notaris No. 02 tertanggal 21 April 2017, didirikan oleh Uskup Agung Jakarta berdasarkan Staadblats 1927.

Sumbangan Anda Mengurangi Pajak

Sebagai LPSK resmi, sumbangan yang diberikan kepada BAKKAT bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan kotor — baik untuk pajak pribadi maupun pajak badan.

Mengenal BAKKAT Lebih Dekat

Visi Kami

“Menjadikan Umat Allah sadar untuk memberikan amal kasih sebesar 10% dari penghasilannya.”

Selengkapnya mengenai visi, misi, serta maksud dan tujuan BAKKAT dapat dibaca pada halaman Visi & Misi dan Maksud dan Tujuan.


Mari Bergabung

Setiap sumbangan disalurkan melalui kampanye yang tercatat dan dapat Anda pantau perkembangannya.